Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Magetan tahun Pelajaran 2015/2016.
SISTEM PENERIMAAN
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN1 Magetan tahun pelajaran 2015/2016 menggunakan sistem seleksi berdasarkan Peringkat Nilai Ujian Nasional dan Prestasi Akademis dan Non Akademis (Piagam Penghargaan)
SYARAT PENDAFTARAN
- Lulusan SMP/MTs dan atau yang sederajat
- Batas usia per 27 Juni 2015 maksimal 21 tahun dibuktikan dengan akte kelahiran yang dilegalisasi kepala sekolah
KELENGKAPAN PENDAFTARAN
- Menyerahkan foto hitam putih ukuran 3 x 4 (3 lembar)
- Melampirkan ijazah asli dan fotocopy yang dilegalisasi kepala sekolah (1 lembar)
- Melampirkan SHUN/SHUNS asli dan fotocopy yang dilegalisasi kepala sekolah (1 lembar)
- Melampirkan akte kelahiran asli dan fotocopy yang dilegalisasi kepala sekolah (1 lembar)
- Melampirkan piagam akademis / non akademis minimal tingkat kecamatan, asli dan fotocopy yang dilegalisasi kepala sekolah, bagi yang memiliki (1 lembar)
PENGAMBILAN FORMULIR
Pengambilan formulir pendaftaran dilakukan secara perorangan
- Tanggal : 5 s/d 26 Juni 2015
- Waktu : Pukul 08.00 – 12.00 Wib (khusus hari jumat sampai dengan pukul 11.00)
- Tempat : SMAN 1 Magetan
TEKNIS PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan sendiri oleh calon peserta didik
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta kelengkapannya
- Semua persyaratan dimasukkan ke dalam stopmap (putra stopmap warna biru dan putri stopmap warna merah)
- Pelaksanaan pendafataran :
BIAYA PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Biaya operasional seleksi dibiayai APBD II Magetan
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan tanggal 27 Juni 2015 pukul 10.00 Wib di SMAN 1 Magetan
DAFTAR ULANG
Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Magetan wajib melakukan daftar ulang
- Pelaksanaan :
- Syarat daftar ulang :
PENCABUTAN BERKAS
Pencabutan berkas dilayani sampai dengan tanggal 30 Juni 2015
Untuk pengambilan formulir, apakah bisa di ambil hari senin tanggal 29?
[Ralat] Maksud saya formulir daftar ulang
Dimana bisa lihat hasil PPDB 2015/2016
Untuk SHUNS dilegalisir apa tidak?
Untuk SHUNS itu dilegalisir gak??
Kira-kira nem terendahnya berapa ya ?
danem terendahnya berapa ?
kalo kartu peserta ujiannya hilang bagaimana ?
“Melampirkan akte kelahiran asli dan fotocopy yang dilegalisasi kepala sekolah”
kemarin saya dah minta dilegalir sama kpl sklh,katanya bkn wewenang nya?
untuk NISN, apakah bisa menggunakan screenshoot dari web kemdikbud? Saya belum mendapatkan kartu NISN karena NISN saya waktu SD salah dan sudah dibenarkan di SMP. Tapi dari pihak SMP bilang kalau kartu NISN yang baru sementara menggunakan screenshoot dari web kemdikbud.
Boleh yang penting NISN sudah benar di http://nisn.data.kemdikbud.go.id