headline news

PPDB RSBI

Berdasarkan Permendiknas No. 78 tanggal 16 Oktober 2009 yang menyangkut peserta didik, tertera pada Bab III Pasal 16 dengan tegas disebutkan, Penerimaan Siswa Baru (PSB) Sekolah Bertaraf Internasional (PSB) termasuk RSBI pada sekolah dilaksanakan berdasarkan persyaratan jenjang pendidikan.

Yaitu untuk SD SBI: akta kelahiran; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia (TIKI) dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; surat keterangan sehat dari dokter.
Persyaratan untuk peserta didik SMP SBI, nilai rata-rata rapor SD kelas IV sampai kelas VI minimal 7,5; Nilai rata-rata ijazah SD minimal 7,5; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; surat keterangan sehat dari dokter.

Untuk persyaratan peserta didik untuk SMA/SMK SBI, yaitu nilai rata-rata rapor SMP kelas VII sampai kelas IX minimal 7,5; nilai rata-rata ijazah SMP minimal 7,5; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; tes bahasa Inggris.

Selain persyaratan tersebut untuk peserta didik pada semua jenjang pendidikan, ada persyaratan kesediaan memberi sumbangan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan pendidikan kecuali bagi peserta didik dari orangtua yang tidak mampu secara ekonomi.
Sedangkan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dalam Permendiknas No. 78 tersebut ditetapkan, Sekolah Bertaraf Internasional wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik.

admin
the authoradmin
Think Big, Start Small, Act Now

Tinggalkan Balasan